Selasa, 07 Juli 2015

Praperadilan, Nasib Margriet Mulai Ditentukan Pekan Depan


“Kami sudah mendapat surat panggilannya. Sidang pertama nanti pada 13 Juli,” kata Hotma saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (7/7) malam. Ketika ditanya apa saja yang sudah dipersiapkan untuk menghadapi sidang praperadilan itu, Hotma enggan menjawabnya. “Saya tidak bisa katakan itu. Nanti lihat saja di pengadilan,” ujarnya.

Rencana bahwa Margriet akan mengajukan praperadilan sudah disampaikan kuasa hukumnya disaat Margriet ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembuhan Angeline, bocah lucu 8 tahun yang ditemukan tewas dikubur di kandang ayam halaman rumahnya.

Tim kuasa hukum menyebut bahwa Margriet terpaksa mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka karena polisi menetapkan itu bukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
Tim kuasa hukum menyebutkan, penetapan tersangka kepada Margriet karena polisi sebenarnya telah mengincar dia sebagai tersangka. Selain itu, tim kuasa hukum menilai bahwa penetapan tersangka atas Margriet lebih untuk memuaskan publik yang terus menyampaikan dugaan bahwa Margriet adalah otak di balik pembunuhan anak angkatnya sendiri itu.

Jakarta, CNN Indonesia -- Ucapan tim hukum tersangka utama pembunuhan Angeline, Margriet Megawe bahwa mereka akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya akhirnya dibuktikan.

Pengacara Margriet, Hotma Sitompoel menyatakan dirinya sudah mendapatkan undangan untuk sidang perdana prapedilan pada Senin (13/7) pekan depan. Sidang praperadilan itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang praperadilan itu akan menjadi awal penentuan nasib Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. Jika nanti praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Margriet telah sesuai hukum, maka satu tahap kerja polisi dalam mengungkap kasus ini berhasil dilewati.

Namun jika putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka Margriet melanggar hukum, kerja polisi untuk mengungkap kasus ini bisa disebut tak berarti sama sekali. Tidak menutup kemungkinan juga Margriet malah bisa bebas dari kasus ini.
Tim kuasa hukum Margriet terus menegaskan bahwa kliennya tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus pembunuhan Angeline.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai bahwa praperadilam kasus ini akan jadi pembuktian apakah polisi tetap profesional meski dibawah tekanan publik yang kuat.

Ini sekaligus sebuah isu yang harus dijawab oleh polisi bahwa kepolisian bisa bekerja secara transparan dan kredibel, termasuk dari sisi keilmuan. Reza menambahkan, jika bukti-bukti yang didapatkan polisi berdasarkan hal-hal disebut di atas, maka tidak perlu ada hal yang dikhawatirkan dalam praperadilan.

Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto yang dihubungi terpisah membenarkan bahwa Polda Bali telah menerima surat panggilan untuk sidang perdana praperadilan Margriet Senin pekan depan. Hery menegaskan bahwa Polda Bali siap menjalani sidang itu.

“Ya, sudah kita terima. Pastilah kita datang di praperadilan,” tuturnya.
Hery menambahkan, kerja polisi tidak pernah didasarkan pada opini atau tekanan publik. Kerja polisi, sebutnya selalu didasarkan pada keterangan para saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapatkan di lapangan atau hasil dari penyelidikan.

Dalam penjelasannya, polisi menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Margriet didasarkan pada tiga hal. Keterangan saksi, hasil laboratorium forensik dan hasil olah tempat kejadian perkara.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, penetapan tersangka tidak masuk dalam ranah sidang praperadilan. Kemudian Mahkamah Konstitusi membuat putusan bahwa penetapan masuk menjadi objek praperadilan.

Putusan ini dipicu oleh sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi itu, diputuskan bahwa penetapan tersangka atas Budi Gunawan tidak sah, salah satu pertimbangannya karena Budi disebut Sarpin bukanlah penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar