Sabtu, 05 September 2015

Modali Bandar Judi Rp 51 M, Pengusaha di Batam ini di-Red Notice

Jakarta - Seorang bandar judi bola online, WW ditangkap tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hasil penelusuran polisi, WW dimodali oleh seorang pengusaha besar di Batam yang kini melarikan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan interpol untuk melakukan penangkapan terhadap pengusaha tersebut.

"Pemodal WW ini adalah seorang pengusaha di Batam bernama Akiat yang sudah melarikan diri ke luar negeri. Kami akan berkoordinasi dengan interpol untuk menerbitkan red notice untuk yang bersangkutan," jelas Krishna kepada detikcom, Sabtu (5/9/2015).

Krishna menambahkan, tersangka Akiat ditengarai sudah melakoni bisnis ilegal tersebut sejak beberapa tahun lalu.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, Akiat ini memiliki 4 user dengan level super master (SM).

"Dia ini punya akumulasi limit kredit taruhan judi di pusatnya di luar negeri, di perusahaan sbobet itu sekitar Rp 51 miliar," kata Handik.

Adapun, bisnis judi yang dikendalikan pengusaha di Nagoya, Batam ini menanamkan sistem kepercayaan. Di mana, perusahaan judi tersebut memiliki 2 sistem pembayaran di muka dan pembayaran kredit dengan batasan (limit) taruhan.

"Nah tersangka WW sendiri, dia punya limitnya Rp 2 miliar dengan modalnya yang diberikan Akiat ini," katanya.

Dalam sistem kredit ini, pemain yang bertaruh bisa melakukan pembayaran setelah hasil taruhan keluar. Menang atau kalah, pemain harus menyetorkan uang taruhan ke agen.

"Kalau kalah taruhan terus dia enggak bayar, dia tidak akan dipercaya lagi. Begitu juga dengan level agen sampai master dan super master, kalau dia tidak bayar taruhan ke pusatnya, dia tidak akan dipercaya lagi," tuturnya.




(mei/Hbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar