Selasa, 07 April 2015

Kepala PPATK Beri Pencerahan Bagi Jajaran Pemkot Prabumulih

HalilinTaR News.com

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  RI, Dr H Muhammad Yusuf, berkesempatan memberikan pencerahan kepada para pejabat dan pegawai dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, para unsur Forum Komusikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan termasuk masyarakat, mengenai bahaya Tindak Pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui transaksi keuangan yang mencurigakan.

     "PPATK RI bertugas untuk memantau dan mencatat setiap transaksi keuangan di seluruh Indonesia. Untuk itu diingatkan kepada para penyelenggara Negara harus berhati-hati melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan, karena bisa diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi  dan tindak pidana pencucian uang," kata Muhamad Yusuf, dalam acara silahturachmi yang dibuka langsung oleh Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, di gedung Islamik Center, Jalan Lingkat Timur, Kelurahan Prabumulih, Selatan, Rabu, 01/4 lalu.

   “Transaksi keuangan diatas Rp500 juta secara terus menerus pun dianggap sebagai salah satu tindak pidana pencucian uang, apalagi jika transaksi itu dilakukan oleh PNS. Selain kita bisa melihat dari profil rekening dan eselonnya, kita juga bisa melihat dari berapa jumlah gaji yang diterima oleh PNS setiap bulan. Tentunya sangat mencurigakan jika seorang PNS golongan menengah melakukan transaksi keuangan dalam jumlah Rp.500 juta. Dan PPATK tentunya akan melakukan penyelidikan, dan itu bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang, bahkan Korupsi," papar Muhammad Yusuf.


Ditempat yang sama, Walikota
Prabumulih Ir . H. Ridho Yahya, berharap, melalui silahturahmi dengan PPATK RI dapat menambah pengetahuan dalam pengelolaan keuangan dan transaksi keuangan. "Sehingga kita akan tahu hal yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam transaksi keuangan, terutama dengan jumlah yang bisa diindikasikan sebagai Pencucian Uang dan Korupsi," ujar Ridho, usai acara.
(adi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar