Selasa, 07 April 2015
Kepala PPATK Beri Pencerahan Bagi Jajaran Pemkot Prabumulih
HalilinTaR
News.com
Kepala Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI, Dr H Muhammad Yusuf, berkesempatan
memberikan pencerahan kepada para pejabat dan pegawai dijajaran Pemerintah Kota
(Pemkot) Prabumulih, para unsur Forum Komusikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan termasuk
masyarakat, mengenai bahaya Tindak Pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) melalui transaksi keuangan yang mencurigakan.
"PPATK
RI bertugas untuk memantau dan mencatat setiap transaksi keuangan di seluruh
Indonesia. Untuk itu diingatkan kepada para penyelenggara Negara harus berhati-hati
melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan, karena bisa diindikasikan sebagai
tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian
uang," kata Muhamad Yusuf, dalam acara silahturachmi yang dibuka langsung
oleh Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, di gedung Islamik Center, Jalan
Lingkat Timur, Kelurahan Prabumulih, Selatan, Rabu, 01/4 lalu.
“Transaksi
keuangan diatas Rp500 juta secara terus menerus pun dianggap sebagai salah satu
tindak pidana pencucian uang, apalagi jika transaksi itu dilakukan oleh PNS. Selain
kita bisa melihat dari profil rekening dan eselonnya, kita juga bisa melihat dari
berapa jumlah gaji yang diterima oleh PNS setiap bulan. Tentunya sangat
mencurigakan jika seorang PNS golongan menengah melakukan transaksi keuangan
dalam jumlah Rp.500 juta. Dan PPATK tentunya akan melakukan penyelidikan, dan itu
bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang, bahkan Korupsi,"
papar Muhammad Yusuf.
Ditempat yang sama, Walikota
Prabumulih Ir . H.
Ridho Yahya, berharap, melalui silahturahmi dengan PPATK RI dapat menambah
pengetahuan dalam pengelolaan keuangan dan transaksi keuangan. "Sehingga
kita akan tahu hal yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam transaksi keuangan,
terutama dengan jumlah yang bisa diindikasikan sebagai Pencucian Uang dan Korupsi,"
ujar Ridho, usai acara. (adi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar