Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera
Selatan, memastikan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung Bupati
dan Walikota secara serentak akan dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang.
Asisten I bidang pemerintahan Pemprov
Sumatera Selatan, Ikhwanudin, sebagaimana dilansir Portal Resmi Pemerintah
Sumatera Selatan sumselprov.go.id,
menegaskan, apabila mengikuti aturan Pemerintah Pusat maka Bupati/Walikota yang
telah habis masa pada 2015 akan diundur pemilihannya sampai dengan 2016. “ Informasi dari pusat ada gambaran Pilkada
akan dilaksanakan serentak. Sedangkan di Sumsel ada 6 Kabupaten yang
dilaksanakan pada 2015. Dengan sendirinya, kami akan mengikuti aturan dari
pusat. Jadi rencana Kabupate/Kota yang akan Pilkada pada 2015, akan menjadi
2016, tegasnya saat ditemui, Pemprov Sumsel, Jumat (6/2), demikian dikutif
sesuai aslinya di laman sumselprov.go.id.
Dia (Ikhwanudin) menambahkan, dengan telah
berakhirnya masa jabatan dari sejumlah Kepala Daerah, seperti PALI pada April
2015, Kabupaten OI (Ogan Ilir), OKUT (Ogan Komering Ulu Timur), OKU (Ogan
Komering Ulu) Induk, OKUS (Ogan Komering Ulu Selatan) pada Agustus 2015, serta
Kabupaten Musirawas pada September 2015, perlu dilantik pejabat Bupati/Walikota
yang baru. "Dengan berakhirnya masa jabatan itu, otomatis harus dilantik
Penjabat baru. Karena, masanya sudah habis dan harus dilantik oleh Gubernur
yang mempunyai wewenang," ungkapnya. (RMOL/Imam
Ghazali).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah
Kabupaten Ogan Ilir, Annahrir, saat diminta tanggapan tentang pernyataan
Pemprov Sumatera Selatan lewat Asisten I bidang pemerintahan, Ikhwanudin,
mengaku tidak tahu. “ Saya belum tahu itu. Saya belum baca. Di koran apa, ya,”
kata Annahrir, ketika dihubungi melalui sambungan telepon selularnya. Saat
disinggung mengenai jadwal persiapan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir yang saat ini
dilakukan, Annahrir mengatakan, tetap melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2015.
“ Kami tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan ketentuan yang kami ketahui,
karena hingga saat ini kami belum mendapat pentunjuk perubahan. Jadi ya tetap
tahun 2015 (Pilkada),” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Liputan6.com memberitakan, Pilkada
serentak digelar Desember 2015. Untuk gelombang pertama, 8 Provinsi, 170
Kabupaten dan 26 Kota yang akan menggelar Pilkada serentak. Terkait hal itu,
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, daerah yang berpartisipasi dalam
Pilkada serentak 2015 harus menyiapkan anggaran untuk pelaksanaannya.
"Soal kesiapan (dana), ya harus siap karena memang Pilkada itu harus
dianggarkan oleh daerah masing-masing. Sejak dulu memang begitu dan tidak pernah
diubah-ubah sebenarnya," kata JK, kepada wartawan,, di Jakarta, beberapa
waktu lalu.
Kurang atau ketiadaan anggaran jangan
sampai membuat pelaksanaan Pilkada serentak
molor dari jadwal. Pilkada di 269 daerah di Indonesia tidak boleh
ditunda karena sudah diatur dalam Undang-Undang. "Pilkada itu perintah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang harus ditaati oleh semua daerah. Masih
ada waktu (sebelum tahapan), tetapi yang pasti mereka harus ikut Pilkada,"
jelas JK.(red/TaR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar