Minggu, 29 Maret 2015

Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Ditahan

HaLILINTaR News. com
     Begitu berkas perkaranya diserahkan oleh penyidik dari Polres Ogan Ilir, tersangka Korupsi dana Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tugas Perbatuan (APBN TP) tahun 2012, Kepal Dinas  Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Wawan Wiguna, baru-baru ini langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayu Agung.
     Bersama Wawan, turut ditahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Perkebnnan Provinsi Sumatera Selatan, Ir Joni Ahmad, dan mantan Kepala Desa Kasa, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Suprapto. Penyerahan ketiga tersangka kasus korupsi proyek Perluasan Perkebunan dan Pembangunan DAM Parit serta Pengadaan Bibit Karet tahun 2012 tersebut, karena berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh penyidik.  
    Wawan Wiguna, Joni Ahmad dan Suprapto tiba di Kejaksaan Negeri Kayuagung sekitar pukul 11.00, bersama dengan penyidik dari Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang akan menyerahklan berkas perkara tahap kedua yang menjerat mereka. Ketiga tersangka langsung diminta keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kayugung. Dan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan untuk dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kayuagung.
   Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung, Viva Hari Rustam SH, melalaui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Erik Yudistira SH, mengatakan,  ditahannya ketiga tersangka untuk mempercepat proses penuntutan. “ Kita menerima pelimpahan tahap kedua, yaitu berkas perkara termasuk para tersangka dari penyidik Polres Ogan Ilir, dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wawan Wiguna, Joni Ahmad dan Suprapto. Selain untuk mempercepat proses penuntutan, penahanan ketiga tersangka juga karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Terkait permohonan penangguhan penahanan oleh Kuasa Hukum para tersangka, masih akan kita pelajari terlebih dahulu apakah itu dikabulkan atau tidak,” kata Erik.
       Menurut keterangan, berdasarkan hasil temuan di lapangan ada dugaan telah terjadi tindak pida korupsi di proyek perluasan perkebunan, pembangunan DAM parit, dan pengadaan bibit karet yang dibiaya dengan dana APBN TP tahun 2012 dari Kementrian Pertanian, di Desa Kasa, Kecamatan Muara, Kuang Ogan Ilir. Atas dugaan tersebut, Polres Ogan Ilir melakukan pemerikasaan terhadap mantan Kepala Desa Kasa, Suprapto sebagai pelaksana proyek, dan pada Oktober 2013 mantan Kades Kasa itu ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Kadis Hutbuntan Kabupaten Ogan Ilir, Wawan Wiguna, juga diperiksa karena diduga ada menerima fee proyek dari Suprapto dalam bentuk 1 unit mobil Kijang Inova. Wawan Wiguna sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada November 2014.

      Dalam kasus itu, ketiga tersangka baik itu Kepala Dishutbuntan Ogan Ilir, Wawan Wiguna, PPTK Disbun Provinsi Sumatera Selatan, Ir Joni Ahmad, maupun mantan Kepala Desa Kasa, Suprapto, dikenakan Pasal 238 UU 31 tahun 2009 tentang pidana korupsi, dengan maksimal kurungan 4 tahun Penjara.(red/tar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar