HaLILINTaR News. com
Begitu berkas perkaranya diserahkan oleh
penyidik dari Polres Ogan Ilir, tersangka Korupsi dana Angaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan Tugas Perbatuan (APBN TP) tahun 2012, Kepal Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian
(Dishutbuntan) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Wawan Wiguna, baru-baru
ini langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayu Agung.
Bersama Wawan, turut ditahan dua
tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) dari Dinas Perkebnnan Provinsi Sumatera Selatan, Ir Joni Ahmad, dan mantan
Kepala Desa Kasa, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Suprapto.
Penyerahan ketiga tersangka kasus korupsi proyek Perluasan Perkebunan dan
Pembangunan DAM Parit serta Pengadaan Bibit Karet tahun 2012 tersebut, karena
berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh penyidik.
Wawan Wiguna, Joni Ahmad dan Suprapto
tiba di Kejaksaan Negeri Kayuagung sekitar pukul 11.00, bersama dengan penyidik
dari Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang akan menyerahklan berkas perkara tahap
kedua yang menjerat mereka. Ketiga tersangka langsung diminta keterangan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kayugung. Dan setelah menjalani
pemeriksaan selama beberapa jam, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam
mobil tahanan untuk dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Kayuagung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kayuagung, Viva Hari Rustam SH, melalaui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus),
Erik Yudistira SH, mengatakan,
ditahannya ketiga tersangka untuk mempercepat proses penuntutan. “ Kita
menerima pelimpahan tahap kedua, yaitu berkas perkara termasuk para tersangka
dari penyidik Polres Ogan Ilir, dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat
Wawan Wiguna, Joni Ahmad dan Suprapto. Selain untuk mempercepat proses
penuntutan, penahanan ketiga tersangka juga karena dikhawatirkan melarikan diri
dan menghilangkan barang bukti. Terkait permohonan penangguhan penahanan oleh
Kuasa Hukum para tersangka, masih akan kita pelajari terlebih dahulu apakah itu
dikabulkan atau tidak,” kata Erik.
Menurut keterangan, berdasarkan hasil
temuan di lapangan ada dugaan telah terjadi tindak pida korupsi di proyek
perluasan perkebunan, pembangunan DAM parit, dan pengadaan bibit karet yang
dibiaya dengan dana APBN TP tahun 2012 dari Kementrian Pertanian, di Desa Kasa,
Kecamatan Muara, Kuang Ogan Ilir. Atas dugaan tersebut, Polres Ogan Ilir
melakukan pemerikasaan terhadap mantan Kepala Desa Kasa, Suprapto sebagai
pelaksana proyek, dan pada Oktober 2013 mantan Kades Kasa itu ditetapkan
sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Kadis Hutbuntan Kabupaten Ogan Ilir,
Wawan Wiguna, juga diperiksa karena diduga ada menerima fee proyek dari
Suprapto dalam bentuk 1 unit mobil Kijang Inova. Wawan Wiguna sendiri
ditetapkan sebagai tersangka pada November 2014.
Dalam kasus itu, ketiga tersangka baik
itu Kepala Dishutbuntan Ogan Ilir, Wawan Wiguna, PPTK Disbun Provinsi Sumatera
Selatan, Ir Joni Ahmad, maupun mantan Kepala Desa Kasa, Suprapto, dikenakan
Pasal 238 UU 31 tahun 2009 tentang pidana korupsi, dengan maksimal kurungan 4
tahun Penjara.(red/tar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar