Jumat, 20 Maret 2015

Walikota dan Wakil Tersangka Korupsi

HaLILINTaR news, com.
    
    Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, dan Wakilnya, Patriana Sosialinda, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sebagai tersangka Korupsi terkait dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp.11, 4 miliar.
    
  Ironisnya, ditetapkannya Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sebagai tersangka, justru bertepatan dengan kota Bengkulu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-296. Menariknya, selain Walikota dan Wakilnya, mentan Walikota Bengkulu, Ahmad Kenedi, biasa disapa Bang Ken, yang kini duduk sebagai anggota DPD RI dari Dapil Bengkulu juga ikut terseret ditetapkan sebagai tersangka. Demikian juga dengan Ketua DPRD Kota Bengkulu periode 2009-2014, Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran,  anggota DPRD Shandi Bernando, serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ratu Agung Niaga, Diansyah Putra, juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka murni berdasarkan penyidikan dan penyelidikan hukum, dan berdasarkan aspek yuridis dari temuan pemeriksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito, baru-baru ini, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selular,  
     
  Sebelumnya, dalam perkara yang sama Kejari Bengkulu sudah menetapkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bedngkulu sebagai tersangka, dan mereka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II A Malabero.  Dalam waktu dekat,para tersangka baru akan diperiksa oleh para penyidik Kejari.  dan surat panggilan segera dikirimkan. "Total ada 15 tersangka. Sebelumnya, delapan tersangka sudah lebih dulu ditetapkan dan sudah ditahan," kata Wito, secara terpisah kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Para tersangka dalam kasus tersebut diantaranya mantan Kabag Kesra Surywan Halusi, Kabag Kesra Almizan, Bendahara DPPKA Kota Novrianto, Asisten pribadi Wali Kota Adrianto Himawan, pihak swasta Edo, mantan Sekda M Yadi, Kepala DPPKAD Syaferi Syarif, dan Bendahara Bansos Satria Budi.

    
Dikatakan, penyidik menemukan bukti proses pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Evaluasi, Pelaksanaan hingga pertanggung jawaban yang menyimpang dari Permendagri Nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri Nomor 39 tahun 2012, termasuk Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006. Di mana dalam Pasal 1 butir 15 dan 16 Permendagri nomor 32 tahun 2011, disebutkan bahwa pemberian Bansos tak untuk sembarangan orang. "Permendagri itu sifatnya selektif tidak semua orang diberikan. Se harusnya pihak penerima wajib memberikan pertanggung jawaban pada Walikota melalui Kepala dinas. Tapi kenyataan tidak ada," tambah Wito.(pr/hn).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar