HaLILINTaR news,
com.
Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, dan
Wakilnya, Patriana Sosialinda, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bengkulu sebagai tersangka Korupsi terkait dugaan penyelewengan dana Bansos
tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp.11, 4 miliar.
Ironisnya, ditetapkannya Walikota dan Wakil
Walikota Bengkulu sebagai tersangka, justru bertepatan dengan kota Bengkulu
merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-296. Menariknya, selain Walikota dan
Wakilnya, mentan Walikota Bengkulu, Ahmad Kenedi, biasa disapa Bang Ken, yang
kini duduk sebagai anggota DPD RI dari Dapil Bengkulu juga ikut terseret
ditetapkan sebagai tersangka. Demikian juga dengan Ketua DPRD Kota Bengkulu periode
2009-2014, Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando, serta Direktur
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ratu Agung Niaga, Diansyah Putra, juga
ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. "Mereka
ditetapkan sebagai tersangka murni berdasarkan penyidikan dan penyelidikan
hukum, dan berdasarkan aspek yuridis dari temuan pemeriksaan," kata Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito, baru-baru ini, ketika dikonfirmasi wartawan
melalui sambungan telepon selular,
Sebelumnya, dalam
perkara yang sama Kejari Bengkulu sudah menetapkan beberapa pejabat di
lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bedngkulu sebagai tersangka, dan mereka
saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II A Malabero. Dalam waktu dekat,para tersangka baru akan
diperiksa oleh para penyidik Kejari. dan
surat panggilan segera dikirimkan. "Total ada 15 tersangka.
Sebelumnya, delapan tersangka sudah lebih dulu ditetapkan dan sudah
ditahan," kata Wito, secara terpisah kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta
Selatan. Para tersangka dalam kasus tersebut diantaranya mantan Kabag Kesra
Surywan Halusi, Kabag Kesra Almizan, Bendahara DPPKA Kota Novrianto, Asisten
pribadi Wali Kota Adrianto Himawan, pihak swasta Edo, mantan Sekda M Yadi,
Kepala DPPKAD Syaferi Syarif, dan Bendahara Bansos Satria Budi.
Dikatakan, penyidik menemukan bukti
proses pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Evaluasi, Pelaksanaan
hingga pertanggung jawaban yang menyimpang dari Permendagri Nomor 32 tahun 2011
dan Permendagri Nomor 39 tahun 2012, termasuk Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
tentang keuangan Negara, serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006. Di mana dalam
Pasal 1 butir 15 dan 16 Permendagri nomor 32 tahun 2011, disebutkan bahwa
pemberian Bansos tak untuk sembarangan orang. "Permendagri itu sifatnya
selektif tidak semua orang diberikan. Se harusnya pihak penerima wajib
memberikan pertanggung jawaban pada Walikota melalui Kepala dinas. Tapi
kenyataan tidak ada," tambah Wito.(pr/hn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar