Minggu, 06 September 2015

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Pelindo II ke KPK

Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP melakukan konferensi pers bersama Jaksa Agung, Menkopolhukam, Plt Kapolri, dan Menkumham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan (BG) kepada Kejaksaan dengan alasan BG telah menang praperadilan melawan KPK.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II oleh Bareskrim Polri. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, adanya SPDP tersebut menandakan penyidikan perkara tersebut sudah dimulai oleh pihak kepolisian.
"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," ujar Johan, Senin (6/9/2105).
Johan mengatakan, pemberian SPDP tersebut merupakan bentuk koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi. Jika kasus tersebut tidak berjalan di Bareskrim Polri, kata Johan, fungsi korsup tersebut memperbolehkan penanganannya dilimpahkan ke KPK.
"Kalau Polri ataupun Kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," kata Johan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pria berinisial FN sebagai tersangka perkara korupsi mobile crane di PT Pelindo II. Nama FN telah dicantumkan dalam SPDP ke Kejaksaan Agung tertanggal 27 Agustus 2015.
Sehari sebelumnya, petugas Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pelindo II. Dalam SPDP itu, penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. FN diduga menandatangani dokumen kontrak kerja pengadaan di mana pada perencanaan proyek tersebut terbukti tidak sesuai kebutuhan dan terdapat penggelembungan harga.
Adapun soal dugaan penggelembungan harga, penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan sementara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun tersebut, yakni 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar